Jokowi Perintahkan Pejabat Negara Pakai Mobil Listrik

Jokowi Perintahkan Pejabat Negara Pakai Mobil Listrik - GenPI.co
Presiden Jokowi. FOTO: Antara

GenPI.co - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan mobil listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dia menjelaskan, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (15/9).

BACA JUGA:  Jenderal Dudung Perintahkan Anak Buahnya, Effendi Simbolon Bisa Lega

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia.

Para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira, Pemda Bisa Senang

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

BACA JUGA:  Menko Airlangga Siapkan Jurus Mengendalikan Inflasi Daerah

Moeldoko mengatakan Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya