
Dian menjelaskan bila gangguan suara menggelegar dari bar-bar malam itu terjadi hampir setiap hari.
Lebih parahnya lagi, kejadian itu berlangsung hampir setiap malam hingga jam 1, jam 2, jam 3, bahkan kadang jam 4 pagi.
"Negara lain selalu mempunyai aturan resmi bahwa terutama di atas jam 22 (10 malam), tidak diperbolehkan suara keras apa pun atau oknum-oknum tersebut langsung mendapatkan sanksi penalti yang berat, bahkan bisa langsung disegel dan dicabut izin operasionalnya," katanya.(Ant)
BACA JUGA: Wacana Presiden Jadi Cawapres, Jokowi Bisa Turun Kelas
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News