Sebut Presiden Bisa Jadi Cawapres, Pernyataan Humas MK Dinilai Janggal

Sebut Presiden Bisa Jadi Cawapres, Pernyataan Humas MK Dinilai Janggal - GenPI.co
Sebut Presiden Bisa Jadi Cawapres, Pernyataan Humas MK Dinilai Janggal. Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. Foto: Antara

GenPI.co - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai pernyataan Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono janggal.

Seperti diketahui, sebelumnya Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode memungkinkan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada periode berikutnya.

“Terkait pemberitaan tersebut agak janggal. Sebab, tidak angin dan hujan, tiba-tiba humas MK menyatakan hal itu,” ujar Feri kepada GenPI.co, Minggu (18/9).

BACA JUGA:  Ketentuan Presiden Jadi Cawapres Ahistoris, Pernyataan Humas MK Dipertanyakan

Menurutnya, hal itu akan memicu perdebatan serius dan diskursus di tengah masyarakat lantaran banyak hal yang perlu diwaspadai terkait itu tersebut.

“Tidak mungkin dalam tradisi ketatanegaraan yang baik seorang presiden 2 periode menjadi calon wakil presiden,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pengamat Mengaku MK Izinkan Presiden 2 Periode Jadi Wapres Justru Berdampak Buruk

Sebab, menurutnya, Jokowi masih punya tugas konstitusional lain setelah tak menjabat sebagai presiden.

“Seharusnya beliau mengambil peran sebagai negarawan dan bapak bangsa,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pernyataan Mirip Politikus, Humas MK Dituntut Mengundurkan Diri

Selain itu, menurutnya, Jokowi juga harus menjadi penengah dan merekatkan berbagai perbedaan anak bangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya