“Dengan sendirinya, seorang yang pernah menjadi presiden 2 periode tidak mungkin menggantikan presiden yang berhalangan tetap atau mangkat,” ucapnya.
Dengan demikian, menurutnya, seorang presiden 2 periode dilarang menjadi seorang calon wakil presiden yang akan menghambat proses ketatanegaraan di kemudian hari.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News