Lindungi Data Pribadi, DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-undang

Lindungi Data Pribadi, DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-undang - GenPI.co
Lindungi Data Pribadi, DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-undang. Ilustrasi. Foto: GenPI.co

GenPI.co - DPR menggelar rapat paripurna untuk menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa (20/9).

Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan ke peserta sidang apakah menyetujui RUU PDP disahkan menjadi data pribadi.

"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,"  ujarnya dalam ruang sidang, Selasa (20/9).

BACA JUGA:  RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Besok, Puan Maharani: Sejarah Buat Indonesia

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam laporannya mengharapkan UU PDP mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

BACA JUGA:  Belum Temukan Data yang Dibobol Bjorka, KPK Harap Tak Jadi Sasaran

"Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal," katanya.

Selanjutnya, Komisi I DPR RI dalam proses pembahasan RUU PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan terkait.

BACA JUGA:  50 Ribu Data Pengguna Disebut Bocor, Indodax: Waspada

Secara terperinci sistematika dari RUU PDP, yakni Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, dan Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya