Lindungi Data Pribadi, DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-undang

Lindungi Data Pribadi, DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-undang - GenPI.co
Lindungi Data Pribadi, DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-undang. Ilustrasi. Foto: GenPI.co

Lalu,  Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, dan Bab 8 Sanksi Administatif.

Kemudian, Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, dan Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

Selanjutnya, Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan, dan terakhir Bab 16 Ketentuan Penutup.

BACA JUGA:  RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Besok, Puan Maharani: Sejarah Buat Indonesia

"Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP," ungkap Abdul. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya