Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polda

Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polda - GenPI.co
Pendiri Kaskus Andrew Darwis (ketiga dari kiri) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto: Antara

GenPI.co  - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Andrew dilaporkan oleh Titi Sumawijaya.

Laporan tersebut telah diterima oleh polisi dengan nomor laporan pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan itu. Dia membenarkan jika saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. "Iya benar," ujar Argo singkat, Senin (16/9).

BACA JUGAHari Ini, Polda Metro Gelar Razia Operasi Patuh Jaya 2019

pengacara Titi, Jack Lapian menyebut kasus itu bermula saat Titi meminjam uang kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew. Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jaksel pada November 2018 lalu.

"Berawal dari pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat gedung milik pelapor pada November 2018 senilai Rp 15 miliar namun yang terealisasi Rp 5 miliar," kata Jack Lapian dalam keterangannya.

Jack mengatakan, pada awal bulan Desember 2018 lalu, sertifikat gedung milik Titi berubah nama menjadi nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis. Titi yang merasa tertipu kemudian melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu.

"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalik nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," tutur Jack. (Fianda Sjofjan/ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya