
“Namun, jadi tidaknya penghapusan honorer menunggu keputusan resmi KemenPAN-RB. BKN hanya mengusulkan,” paparnya.
Seperti diketahui, penghapusan honorer merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PP itu mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, terhitung mulai 28 November 2023. (jpnn)
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022 Dibuka, Honorer Kembali Heboh, Ada Apa?
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penghapusan Honorer 2023 Ditunda terkait Pendataan Non-ASN & Seleksi PPPK 2022, Oalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News