Guru Besar Uncen Kritisi Permintaan Keluarga Lukas Enembe

Guru Besar Uncen Kritisi Permintaan Keluarga Lukas Enembe - GenPI.co
Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Dr. Melkias Hetharia. (dok pribadi)

GenPI.co - Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Dr. Melkias Hetharia menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Terkait pihak-pihak yang meminta Gubernur Lukas Enembe diperiksa oleh KPK di lapangan terbuka, menurutnya tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di negeri ini.

“Untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara,” ujar Melkias di Jayapura, Sabtu (9/10).

BACA JUGA:  Tokoh Papua Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Lukas Enembe

Menurutnya bahwa Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Proses hukum yang berlangsung dalam rangka penyelesaian masalah korupsi di Papua termasuk Lukas Enembe semuanya berjalan menurut hukum acara yang ada.

BACA JUGA:  Bambang Pacul Tak Gentar Pencapresan Anies, Apa yang Ditakutkan?

KPK, pinta Prof. Melkias, perlu bekerja secara professional, dan menyidik perkara ini sesuai dengan hukum yang ada semua prosedur itu bisa menjamin keadilan bagi tersangka.

“Biarlah aturan hukum ditaati oleh semua pihak, karena kita hidup dalam suatu negara dan negara ini adalah negara hukum sehingga semua orang harus mematuhi hukum” kata Melkias.

BACA JUGA:  Kasus Jet Pribadi, Brigjen Hendra Kurniawan Diperiksa di Mako Brimob

Diharapkan, lanjut Prof. Melkias, ketika kita semua tunduk dan taat pada hukum, di mana semua bisa menikmati keadilan dan kesejahteraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya