Ini Kronologis Ditetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Versi KPK

Ini Kronologis Ditetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Versi KPK - GenPI.co
Begini kronologis penetapan tersangka Imam Nahrawi versi KPK lewat akun Twitter resmi KPK (Foto : Kemenpora)

Pada proses persidangan muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora dan/atau pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga TA 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, melalui asisten pribadinya.

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, dalam rentang 2014 – 2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten Pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000 (empat belas milyar tujuh ratus juta rupiah).

Total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima & penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.

Proses Penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK telah memanggil IMR sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut. KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap Penyelidikan.

KPK akan tetap dan bersungguh-sungguh menjalankan tugas yang diamanatkan Undang-undang KPK dan amanat dari publik agar dapat menangani kasus korupsi secara independen sembari secara paralel tetap melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di instansi pusat dan daerah.

Sebagai informasi tambahan, Penyidikan ini dilakukan sebelum Revisi UU KPK disahkan di Paripurna DPR. Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi.

KPK saat ini telah menetapkan lima orang tersangka. Dua orang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor. Sedangkan tiga orang lainnya saat ini tengah menjalani persisangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya