Ini Kronologis Ditetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Versi KPK

Ini Kronologis Ditetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Versi KPK - GenPI.co
Begini kronologis penetapan tersangka Imam Nahrawi versi KPK lewat akun Twitter resmi KPK (Foto : Kemenpora)

Kasus penetapan Imam Nahrowi sebagai tersangka korupsi ini berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan KPK. Begini kronologis korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora yang melibatkan Imam Nahrawi seperti dilansir dari Twitter resmi KPK.

KPK tetapkan IMR (Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019) dan MIU (Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga) sebagai Tersangka atas pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Perkara ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan lima orang EFH (Sekretaris Jenderal KONI), JEA (Bendahara Umum KONI), MUL (Deputi IV Kemenpora), AP (PPK Kemenpora) dan ET (Staf Kemenpora) sebagai Tersangka.

EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya