Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Polri Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal

Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Polri Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal - GenPI.co
Menko PMK Muhadjir Effendy minta Polri usut dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal. Foto: Dok GenPI.co 

GenPI.co - Polri diminta untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat diwawancarai di sela meninjau lokasi pengungsian warga terdampak longsor di Gang Barjo, Kebon Kelapa, Kota Bogor, Jawa Barat, di Masjid Jami Nurul Ikhlas Jalan Veteran, Sabtu (22/10/2022).

Menurutnya, pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang menyebabkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.

BACA JUGA:  Menko PMK Muhadjir Effendy Janji Serius Tangani Penyakit Gangguan Ginjal pada Anak

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak. Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," ujar Muhadjir Effendy.

Muhadjir juga menyebutkan ada tiga negara importir bahan obat sirop, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.

BACA JUGA:  Menko Muhadjir Effendy Tekankan Sosial Budaya Kunci Keberhasilan IKN Nusantara

Pemerintah saat ini akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirup itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.

Dia menambahkan pemerintah segera menetapkan status terkait ada pelanggaran atau tidak, dan jika ada masuk dalam kategori pidana atau tidak.

BACA JUGA:  Muhadjir Effendy Beri Perintah Langsung, Dewan BPJS Harap Patuh

Kasus ini sangat penting karena menyerang anak-anak di bawah umur, terutama umur 10 tahun ke bawah dengan rata-rata 1-6 tahun yang merupakan sumber daya manusia (SDM) berharga di masa depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya