Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Polri Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal

Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Polri Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal - GenPI.co
Menko PMK Muhadjir Effendy minta Polri usut dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal. Foto: Dok GenPI.co 

Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.

Daftar obat sirop tersebut merupakan hasil telisik Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan organisasi profesi terkait tentang kejadian AKI di Indonesia sejak September 2022.

Oleh sebab itu, Menko PMK Muhadjir mengimbau agar aman, maka masyarakat lebih baik tidak mengonsumsi obat sirop sebelum dinyatakan aman oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Menko PMK Muhadjir Effendy Janji Serius Tangani Penyakit Gangguan Ginjal pada Anak

Obat-obat sirop yang beredar sementara ditarik hingga ada kepastian pengusutan kasus gagal ginjal akut.

"Terkait obat sebetulnya sudah ada 'list' sekian ratus obat saya tidak hafal, dari sekian ribu jenis obat yang berbentuk sirop. Tapi untuk masyarakat perlu saya imbau lebih baik hindari saja semua obat yang berbentuk sirop, kecuali obat sirop yang selama ini sudah diminum dan atas resep dokter. Jangan sekali-kali membeli obat sirop tanpa resep dokter," tuturnya.(Ant)

BACA JUGA:  Menko Muhadjir Effendy Tekankan Sosial Budaya Kunci Keberhasilan IKN Nusantara

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya