Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Polri Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal

Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Polri Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal - GenPI.co
Menko PMK Muhadjir Effendy minta Polri usut dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal. Foto: Dok GenPI.co 

"Bagi kami, satu korban, bukan tak ternilai karena itu kita berharap kalau ada pelanggaran harus ditindak secara tegas," jelasnya.

Saat ini belum diketahui bagaimana dampak bagi mereka yang belum sembuh karena serangannya pada organ yang paling vital.

Pemerintah juga tidak ingin kasus ini terulang kembali sehingga apa pun status hasil pengusutan kasus bahan baku obat sirop dalam kasus gagal ginjal ini yang terpenting adalah penanganan cepat.

BACA JUGA:  Menko PMK Muhadjir Effendy Janji Serius Tangani Penyakit Gangguan Ginjal pada Anak

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal ("acute kidney injury"/AKI) di Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam agenda konferensi pers terkait AKI yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat (21/10/2022) mengatakan Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien dan ada 102 obat sirop yang ada di lemari keluarga anak yang terkena kasus gagal ginjal akut.

BACA JUGA:  Menko Muhadjir Effendy Tekankan Sosial Budaya Kunci Keberhasilan IKN Nusantara

Data tersebut, telah diminta Presiden Joko Widodo untuk dibuka kepada publik.

Menkes Budi mennilai seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.

BACA JUGA:  Muhadjir Effendy Beri Perintah Langsung, Dewan BPJS Harap Patuh

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau "Tolerable Daily Intake" (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya