Honorer K2 Makin Resah, MenPAN-RB Azwar Anas Diingatkan Soal Pengangkatan ASN

Honorer K2 Makin Resah, MenPAN-RB Azwar Anas Diingatkan Soal Pengangkatan ASN - GenPI.co
Honorer K2 Makin Resah, MenPAN-RB Azwar Anas Diingatkan Soal Pengangkatan ASN. Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti blak-blakan meminta penegasan pemerintah terkait honorer K2.

Hal tersebut diungkapkan Riyanto Agung Subekti untuk melihat honorer K2 teknis administrasi mau diangkat PPPK, PNS atau dilenyapkan.

"Pak MenPAN-RB Azwar Anas yang terhormat, kami memohon penegasan saja. Kami mau diangkat jadi ASN atau dilenyapkan?" jelas Riyanto Agung Subekti dalam keterangannya kepada JPNN.com, Jumat (28/10/2022).

BACA JUGA:  Kepala BKN Sebut Seleksi PPPK 2022 Alami Hambatan, Honorer Harus Sabar

Riyanto Agung Subekti mengingatkan, bahwa pemerintah jangan pura-pura baik terhadap honorer K2, khususnya tenaga teknis administrasi yang hingga saat ini masih sabar menunggu datangnya regulasi untuk menuntaskan masalah mereka.

"Kondisi mereka makin hari bukan kian bagus, justru kacau dan amburadul. Pasalnya, rekrutmen PPPK justru menambah beban pemerintah daerah," ungkap Riyanto Agung Subekti.

BACA JUGA:  MenPAN-RB Azwar Anas Mendadak Beri Penghargaan ASN di Gorontalo, Kok Bisa?

Menurut Riyanto Agung Subekti, terkait dengan pendataan non-ASN, dirinya mengaku sudah berbicara banyak kepada pejabat BKN dan KemenPAN-RB, yang intinya buat apa honorer K2 didata lagi kalau ujung-ujungnya hanya untuk pemetaan.

"Apakah tidak buang-buang anggaran saja. Coba cek kembali penyusunan dan pembuatan roadmap tahun 2015 sudah menelan anggaran berapa ratus juta. Bukankah ini sebuah proyek?" beber Riyanto Agung Subekti.

BACA JUGA:  Surat Kemendikbud Tak Sesuai, Guru Honorer Marah dan Kecewa

Selain itu, Riyanto Agung Subekti mengaku sudah mengusulkan kepada Asdep Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja agar roadmap honorer K2 yang sudah pernah dibuat dan disusun itu dinaikkan ulang dan cukup bersurat kepada BKD se-Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya