Raja Juli Jamin Kementerian ATN/BPN Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Raja Juli Jamin Kementerian ATN/BPN Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf - GenPI.co
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid As-Sidiq, Kalibaros, Kota Pekalongan, Minggu (30/10). Foto: Kementerian ATR/BPN

GenPI.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mendaftarkan tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum.

Tujuannya ialah supaya tanah wakaf tidak diselewengkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Kita tahu, di dalam Islam ada tradisi wakaf, tanah yang dihibahkan, diwakafkan untuk universitas, sekolah, rumah sakit, pesantren, dan sebagainya,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid As-Sidiq, Kalibaros, Kota Pekalongan, Minggu (30/10).

BACA JUGA:  Raja Juli Antoni: Indonesia Ada di Posisi Menggembirakan

Dia menjelaskan pihaknya memiliki kewajiban menjaga tanah yang dihibahkan dengan niat baik.

“Diniatkan untuk amal jariyah agar tetap terjaga,” kata Raja Juli.

BACA JUGA:  Raja Juli Antoni Mengenakan Pakaian Resmi Tiba di Istana Negara

Dalam kesempatan itu, dia menyerahkan 19 sertifikat tanah. Di antaranya ialah untuk Masjid As-Shifiq, Yayasan Ma’had, dan Paguyuban Pamsimas Tirta Amerta.

Raja Juli menjelaskan pihaknya memiliki kewajiban bahwa tanah-tanah wakaf agar tidak diserobot mafia tanah.

BACA JUGA:  Menteri Hadi Tegaskan Yogyakarta Bebas Mafia Tanah

Oleh karena itu, pihaknya memberikan kepastian hukum dengan menyerahkan sertifikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya