7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Dibongkar, Komnas HAM Tegas

7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Dibongkar, Komnas HAM Tegas - GenPI.co
Komnas HAM tegas terkait ada 7 pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang masih menjadi perbincangan semua pihak.

Bahkan, penyelidikan atas tragedi Kanjuruhan hingga kini tak kunjung selesai meski telah memakan waktu sebulan. 

Kejadian nahas di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, juga disebut sebagai peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA:  Wakil Ketua Komnas HAM Sebut Polisi Tak Ramah Penegakan Hak Asasi

Sebab, tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan manusia.

Hal itu diungkapkan langsung anggota Komnas HAM M. Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

BACA JUGA:  Komnas HAM Minta Jokowi Tuntaskan Kasus Kekerasan di Papua

Komnas HAM turut mencatat terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.

Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata sebanyak 45 kali.

BACA JUGA:  Kasus Gagal Ginjal Berbuntut Panjang di Indonesia, Komnas HAM Nyatakan Tegas

"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," tegas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya