Nekat Lebihkan Kapasitas, Manajemen Konser Berdendang Terancam Pasal Berlapis

Nekat Lebihkan Kapasitas, Manajemen Konser Berdendang Terancam Pasal Berlapis - GenPI.co
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

"Nah, 100 persen itu yang tidak diindahkan penyelenggara sehingga kami jerat Pasal 93 UU Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta," ujarnya.

Komarudin juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada lebih dari satu terlapor.

Sebelumnya, acara musik Berdendang Bergoyang  yang digelar pada 28-30 September 2022 dianggap telah melanggar sejumlah aturan, termasuk soal kapasitas penonton.

BACA JUGA:  Kapolres Jakpus Periksa 17 Saksi Terkait Ricuh Konser Berdendang Bergoyang

Pagelaran pun harus diberhentikan karena ditemukan lebih dari 20 orang mendatangi konser tersebut.

Akibatnya, konser terpaksa harus ditiadakan pada hari terakhir dan kini 17 orang tengah diperiksa terkait kejadian itu.(*)

BACA JUGA:  Puluhan Penonton Pingsan, Konser NCT 127 Dibubarkan

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya