Nekat Lebihkan Kapasitas, Manajemen Konser Berdendang Terancam Pasal Berlapis

Nekat Lebihkan Kapasitas, Manajemen Konser Berdendang Terancam Pasal Berlapis - GenPI.co
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

GenPI.co - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihak manajemen Berdendang Bergoyang terancam dijerat hukuman pidana karena melampaui kapasitas pengunjung.

"Pihak manajemen atau penanggung jawab, kami jerat dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan," ucap dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Terkait kekarantinaan dan kesehatan, Komarudin menyampaikan hal itu berhubungan dengan fakta terbaru yang ditemukan pihaknya berdasarkan data penjualan tiket manajemen Berdendang Bergoyang.

BACA JUGA:  Kapolres Jakpus Periksa 17 Saksi Terkait Ricuh Konser Berdendang Bergoyang

Dia mengatakan manajemen telah menjual tiket konser Berdendang Bergoyang dari April, kemudian sampai September mereka sudah menjual sebanyak 13 ribu lebih.

Komarudin mengatakan pada Oktober 2022 tiket sudah mencapai 14 ribu.

BACA JUGA:  Puluhan Penonton Pingsan, Konser NCT 127 Dibubarkan

"Total keseluruhan sampai dengan pelaksanaan itu sebanyak 27.879 tiket," ungkapnya.

Komarudin menilai hal tersebut sangat jauh dari pengajuan permohonan kepada Satgas Covid-19 yang hanya 5 ribu orang.

BACA JUGA:  Konser Dewa 19 Ditunda Hingga Tahun Depan, Ini 3 Fakta Pentingnya!

Dia juga menyampaikan hal tersebut juga mengacu pada aturan Inmendagri nomor 45 Tahun 2022 yang baru dikeluarkan awal Oktober lalu, yakni DKI Jakarta masih dalam status PPKM level 1 dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya