Kadin Regenerative Forest Business Dorong Percepatan Kebijakan MUK

Kadin Regenerative Forest Business Dorong Percepatan Kebijakan MUK - GenPI.co
Kadin Regenerative Forest Business mendorong percepatan kebijakan MUK, begini caranya. (foto: Humas Kadin)

GenPI.co - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama APHI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menginisiasi program Regenerative Forest Business.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mendorong percepatan implementasi kebijakan Multi Usaha Kehutanan (MUK).

Seperti diketahui, diterapkannya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka peluang bagi para pelaku usaha kehutanan untuk melakukan diversifikasi bisnis.

BACA JUGA:  Kadin Indonesia Sebut Regenerative Business Forest Hub Jadi Upaya Kurangi Emisi

Selain itu, UU tersebut juga dapat meningkatkan dampak terhadap aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Turunan UU tersebut, yakni Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan memberikan panduan untuk menyelenggarakan pemanfaatan hutan dengan Multi Usaha Kehutanan (MUK).

BACA JUGA:  KADIN Siap Mengembalikan Hutan dan Tanah Menjadi Lebih Baik

Selain itu, kebijakan mengenai Indonesia FOLU NET SINK 2030 yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168 Tahun 2022 memberikan dukungan dalam menyelaraskan komitmen perundang-undangan tersebut.

Penyelenggaraan MUK diyakini merupakan strategi yang adaptif terhadap dinamika biogeofisik social dan lingkungan saat ini.

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, Kadin Jatim Sebut Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja

Selain itu, MUK juga dapat membentuk ekosistem bisnis kehutanan yang melibatkan partisipasi para pihak lebih luas sehingga mendukung ketercapaian target (Nationally Determined Contribution) NDC Indonesia pada 2030.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya