Pemkot Yogyakarta Larang Warganya Makan Daging Anjing

Pemkot Yogyakarta Larang Warganya Makan Daging Anjing - GenPI.co
Pemkot Yogyakarta melarang warganya makan daging anjing. Foto: JPNN

GenPI.co - Pemkot Yogyakarta melarang konsumsi daging anjing sebagai tindak lanjut deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis yang dilakukan pada awal tahun. 

“Aturan tersebut akan berbentuk peraturan wali kota. Rancangannya sudah kami masukkan ke Bagian Hukum awal pekan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Sabtu (21/9).

Menurut Sugeng, di Kota Yogyakarta masih ada beberapa tempat makan yang menyajikan menu dari daging anjing.

BACA JUGARekomendasi Hotel Murah di Jogja, Harganya Tak Sampai Rp100 Ribu

“Karena peraturan ini adalah peraturan wali kota, maka tidak mengatur tentang sanksi jika ada temuan konsumsi daging anjing. Sifat dari peraturan ini adalah memberikan edukasi lebih luas ke masyarakat terkait dampak negatif konsumsi daging anjing,” jelasnya.

Sugeng menambahkan, tidak ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang konsumsi daging anjing. 
“Yang ada hanya KUHP. Itupun mengatur jika ada kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing,” tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Sugeng peraturan tersebut bersifat edukasi ke masyarakat dengan harapan masyarakat yang masih mengonsumi daging anjing mulai mengurangi tingkat konsumsi atau menghentikannya.

Perdagangan daging anjing dikhawatirkan dapat menyebarkan penyakit rabies karena anjing datang dari wilayah yang belum dinyatakan sebagai daerah bebas rabies. Kota Yogyakarta adalah wilayah yang sudah dinyatakan bebas rabies.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya