Dugaan Fitnah, Pencinta Hewan Geram Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Fitnah, Pencinta Hewan Geram Dilaporkan ke Polisi - GenPI.co
Ilustrasi hewan rescue. Foto: Pixabay

Joshua sudah memberikan batas waktu enam bulan. Namun, tindakan Roger dinilai menjadi-jadi.

"Malas juga buat laporan. Namun, dibiarkan makin menjadi. Dia posting di media sosial dan tidak ada bukti apa-apa," jelas Joshua.

Sebelumnya, Joshua dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2648/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Juni 2022. (*)

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Akui Bikin Skenario Tembak-Menembak

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya