Soroti Pasal 256 RKUHP, Ketua BEM UI: Hari Ini Indonesia Dijajah oleh Bangsa Sendiri

Soroti Pasal 256 RKUHP, Ketua BEM UI: Hari Ini Indonesia Dijajah oleh Bangsa Sendiri - GenPI.co
Ketua BEM UI menyebutkan hari ini Indonesia dijajah oleh bangsa sendiri buntut soal Pasal 256 RKUHP. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

Sementara itu, Bayu menambahkan pasal 256 menjadi salah satu yang masih ditolak para mahasiswa sampai saat ini.

"Kami masih melakukan perlawanan dan sampai kapan pun harus terus melawan," kata dia.

Bayu menuturkan kalau dilihat dari adanya perbedaan sanksi dan ingin terlepas dari rasa penjajahan, sudah jelas bahwa hari ini tujuan tersebut masih tak terwujud.

BACA JUGA:  Ketua BEM UI Bersuara Tegas: Pengesahan RKUHP Bentuk Ketidakadilan Pemerintah

"Ironisnya, hari ini Indonesia masih dijajah oleh bangsa sendiri," tandasnya.

Seperti diketahui, Pasal 256 RKUHP disebutkan setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).(*)

BACA JUGA:  Soal Pasal Penghinaan di RKUHP, BEM UI Sebut DPR RI Tak Paham Esensi Delik Aduan

 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya