Ombudsman RI Gelar Penganugerahan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Ombudsman RI Gelar Penganugerahan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik - GenPI.co
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Ombudsman Republik Indonesia menggelar acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, penilaian kepatuhan pelayanan publik 2022 merupakan pengembangan dari metode yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

"Kami melakukan pendekatan yang semula hanya satu dimensi, yaitu dimensi proses, kini menjadi 4 dimensi, yakni dimensi input, proses, output, dan pengaduan," ucap dia di lokasi.

BACA JUGA:  Ombudsman Menerima 67 Laporan Soal Kasus Pertambangan

Najih menyampaikan 4 dimensi yang dimaksud untuk memotret peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh pemerintahan daerah tingkat kabupaten kota, provinsi, lembaga, pemerintah dan, kementerian. 

Dia mengungkapkan pihaknya belum seluruhnya melakukan penilaian untuk pemerintah dan lembaga.

BACA JUGA:  Ombudsman: Guru SMAN 1 Banguntapan Terbukti Lakukan Perundungan

"Sebab,  kami punya keterbatasan untuk penyelenggaraan. Jika memungkinkan, akan dilakukan keseluruhannya pada tahun mendatang," ungkapnya.

Najih mengatakan tujuan dari penilaian kepatuhan tersebut untuk memberikan apresiasi. 

BACA JUGA:  Hindari Maladministrasi, Kominfo Dapat Saran dari Ombudsman

"Pertama tentang respons penyelenggara pelayanan terhadap seluruh standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya