“Nantinya para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
“Nantinya para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News