Jelang Nataru, Satpol PP Kota Bandung Amankan 608 Botol Minol dan 504 Obat Terlarang

Jelang Nataru, Satpol PP Kota Bandung Amankan 608 Botol Minol dan 504 Obat Terlarang - GenPI.co
Satpol PP Kota Bandung menggelar operasi yustisi pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di 10 wilayah. Foto: dok. humas

GenPI.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi yustisi pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di 10 wilayah.

Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 608 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan dan 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menyebut operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat merayakan Nataru.

BACA JUGA:  Daop 2 Bandung Siapkan 214.887 Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Libur Nataru

“Tentu lokasi dan waktunya dirahasiakan. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dalam operasi ini,” ujarnya di Bandung, Kamis (22/12/2022).

Salah satu wilayah yang terjaring operasi yustisi kemarin adalah Kecamatan Andir.

BACA JUGA:  PT KAI Pastikan 736.406 Tiket Terjual Selama Libur Nataru 2023

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir Iman Budiman menyebut mengatakan dinamika di wilayahnya memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.

“Sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya dan harus berizin. Untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” tuturnya.

BACA JUGA:  KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 10.485 Pelanggan pada Hari Pertama Angkutan Nataru

Para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya