Buruh Ancam Turun ke Jalan Tolak Perppu Cipta Kerja, Polri Siap Turun Tangan

Buruh Ancam Turun ke Jalan Tolak Perppu Cipta Kerja, Polri Siap Turun Tangan - GenPI.co
Polri siap turun tangan terkait buruh ancam turun ke jalan tolak Perppu Cipta Kerja. Foto: Dok GenPI.co

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Namun, terbitnya Perppu Cipta Kerja mendapat penolakan dari kalangan buruh dan mengancam akan melakukan aksi akbar serta judicial review.

Aspirasi buruh memang dapat disalurkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum.

BACA JUGA:  Kombes Komarudin Minta Massa Buruh Tertib Saat Demo

Polri lantas memastikan siap mengawal dan mengamankan aksi akbar yang dilakukan kalangan buruh tersebut.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dihubungi di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

BACA JUGA:  Buruh Gelar Demo Tolak KUHP, Ribuan Polisi Diterjunkan

"Tetap mengawal dan mengamankan apabila ada yang akan menyampaikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang juga harus ditaati oleh setiap warga negara," tegas Dedi.

Kalangan buruh yang akan menyampaikan aspirasinya juga diimbau tetap mematuhi aturan yang ada agar aspirasinya bisa dapat disampaikan dengan baik, menghormati hak warga negara lain, saat penyampaian aspirasi, tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merusak fasilitas umum.

BACA JUGA:  Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMK, Wali Kota Bandung: Disepakati 9,65 Persen

"Agar tetap menghormati hak-hak warga negara lainnya sesuai UU 9 Tahun 1998," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya