Kepala Desa Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Pakar Hukum Tata Negara Bongkar ini

Kepala Desa Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Pakar Hukum Tata Negara Bongkar ini - GenPI.co
Kepala Desa Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Pakar Hukum Tata Negara Bongkar ini (Foto: antara)

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr. Lanny Ramli MHum blak-blakan menyebut tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak mencerminkan demokrasi.

Hal tersebut ditegaskan Dr. Lanny Ramli MHum ini di Surabaya pada Sabtu (28/1/2023).

Menurut Lanny Ramli, bahwa penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

BACA JUGA:  Politikus PDIP Desak MenPAN-RB Azwar Anas Soal Rekrutmen PPPK, Honorer Bisa Semringah

Lanny Ramli menjelaskan, bahwa penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis.

"Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi," kata Lanny Ramli.

BACA JUGA:  Jadwal Seleksi CPNS 2023 Bikin Honorer dan PPPK Heboh, Ini Penjelasan BKN

Pasalnya, kata Lanny Ramli, alasan-alasan yang melatarbelakangi tidak berasal dari keinginan penduduk desa sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri.

"RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa," beber Lanny Ramli.

BACA JUGA:  3 Weton Hajatnya Akan Terkabul, Hoki dan Kekayaannya Berdatangan Mulai Februari 2023

Lanny Ramli pun menyebutkan, bahwa untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan sejatinya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya