MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama, MUI Bilang Begini

MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama, MUI Bilang Begini - GenPI.co
MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama, MUI Bilang Begini - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

GenPI.co - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya ketok palu menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan beda agama.

Ketua MK Prof Anwar Usman membeberkan hal tersebut saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Prof Anwar Usman.

BACA JUGA:  Ketua Badan Khusus Honorer Desak MenPAN-RB Azwar Anas Lakukan ini

Sebelumnya, gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan diajukan E. Ramos Petege seorang pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua.

Merespons hasil tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik keputusan MK yang menolak keseluruhan gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama itu.

BACA JUGA:  Mendadak Untung Besar, 3 Weton Bisa Jadi Magnet Rezeki

Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

"Kami menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT. atas sikap MK yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama," jelas Ikhsan Abdullah.

Menurut Ikhsan Abdullah, bahwa keputusan MK telah sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974, yakni perkawinan harus berdasarkan agama dan kepercayaannya.

BACA JUGA:  Manfaat Makan Biji Pepaya Ternyata Menakjubkan, Bikin Kolesterol Ambrol

Ikhsan Abdullah menegaskan, bahwa perkawinan beda agama tidak sah karena tidak sesuai dengan UU.

"Perkawinan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974. Oleh sebab itu, pernikahan beda agama tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1975 dan tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan pasal 29," beber Ikhsan Abdullah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya