Otak-Atik Gaji PPPK, MenPAN-RB Azwar Anas Beber Skenario ini

Otak-Atik Gaji PPPK, MenPAN-RB Azwar Anas Beber Skenario ini - GenPI.co
Otak-Atik Gaji PPPK, MenPAN-RB Azwar Anas Beber Skenario ini - Ilustrasi PPPK dan honorer. Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Oleh sebab itu, asosiasi pemda meminta diberikan salary range, misalnya besarannya Rp 1 juta sampai Rp 6 juta. Dengan salary range itu, pemda bisa menentukan gaji PPPK sesuai kemampuan APBD-nya.

"Saya sudah mengeluarkan SK untuk asosiasi pemda ini masuk dalam tim untuk membahas dan kemudian melakukan simulasi untuk penggajian PPPK ini," kata MenPAN-RB Azwar Anas.

Menurut Azwar Anas, dengan masuknya asosiasi pemda dalam tim penyelesaian honorer, dia berharap bisa ditemukan formula yang tepat untuk menuntaskan problematika tenaga non-ASN di Indonesia.

BACA JUGA:  Pemerintah Tak Akan Mungkin Hapus Honorer, Anggota DPR Bongkar Alasannya

"Sebab, yang tahu kondisi honorer di daerah adalah para kepala daerahnya sendiri," jelas Azwar Anas.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan, dalam pembahasan ada usulan agar gaji PPPK tidak dipatok di angka tertentu. Sebab, kemampuan pemda berbeda-beda.

BACA JUGA:  Manfaat Makan Kurma Muda untuk Kesehatan, Bikin Gula Darah Terkendali

"Jika gaji PPPK menggunakan model salary range, misalnya Rp 1 juta sampai Rp 6 juta seperti usulan asosiasi pemda, maka dipastikan hak pendapatan PPPK tidak lagi setara dengan PNS," kata Ahmed Zaki Iskandar.

Menurut Ahmed Zaki Iskandar, jika model salary range itu akhirnya menjadi keputusan final, mau tidak mau harus dilakukan revisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA:  Hoki Muncul dari Segala Arah, 3 Zodiak Ketiban Rezeki Nomplok Mulai Besok

Selain itu, juga terhadap Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya