Otak-Atik Gaji PPPK, MenPAN-RB Azwar Anas Beber Skenario ini

Otak-Atik Gaji PPPK, MenPAN-RB Azwar Anas Beber Skenario ini - GenPI.co
Otak-Atik Gaji PPPK, MenPAN-RB Azwar Anas Beber Skenario ini - Ilustrasi PPPK dan honorer. Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

"Sebab, lampiran perpres 98 Tahun 2020 sudah detail mengatur gaji PPPK berdasar golongan dan masa kerja. Sama sekali tidak mengatur bahwa gaji PPPK tergantung kemampuan keuangan daerah. Yang membedakan ialah Tunjangan Kinerja Daerah, yang berbeda daerah satu dengan daerah lainnya," beber Ahmed Zaki Iskandar.

Misalnya, TKD PPPK di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.

"Persoalan masih rumit andai revisi PP 49 dan Perpres 98 bisa dikebut dan kelar sebelum 28 November 2023," kata Ahmed Zaki Iskandar. (JPNN.GenPI.co)

BACA JUGA:  Pemerintah Tak Akan Mungkin Hapus Honorer, Anggota DPR Bongkar Alasannya

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya