Gaji PPPK Bisa Melorot, Nasib Honorer Masih Gelap

Gaji PPPK Bisa Melorot, Nasib Honorer Masih Gelap - GenPI.co
Gaji PPPK Bisa Melorot, Nasib Honorer Masih Gelap - Ilustrasi PPPK (Foto: JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Kalangan honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) waswas mendengar usulan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK menggunakan sistem salary range.

Pasalnya, mereka khawatir gaji yang diterima lebih kecil dibandingkan ketentuan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas mengakui bahwa ke depan gaji PPPK tidak ditanggung pusat, tetapi ada sharing dengan pemerintah daerah (Pemda).

BACA JUGA:  Informasi Pengumuman PPPK Guru Bikin Heboh Honorer, Akun SSCASN Belum Berubah

MenPAN-RB Azwar Anas menyebutkan, bahwa pemda yang tergabung dalam APKASI, APEKSI, dan APPSI pada dasarnya mampu untuk menggaji PPPK, tetapi tidak ditentukan angkanya, misalnya Rp 5 jutaan per bulan.

Hal tersebut, kata Menteri Azwar Anas, membuat banyak Pemda terbebani dengan aturan gaji di dalam Perpres 98/2020.

BACA JUGA:  Forum Honorer Banten Sentil Anggota Komisi II DPR: Pernyataan Konyol

Oleh karena itu, asosiasi pemda meminta diberikan salary range, misalnya besarannya Rp 1 juta sampai Rp 6 juta. Dengan salary range itu, pemda bisa menentukan gaji PPPK sesuai kemampuan APBD-nya.

"Saya sudah mengeluarkan SK untuk asosiasi pemda ini masuk dalam tim untuk membahas dan kemudian melakukan simulasi untuk penggajian PPPK ini," kata Azwar Anas.

BACA JUGA:  Dokter Dina Bilang Manfaat Serangan Fajar Bagus untuk Suami Istri

Azwar Anas berharap bisa ditemukan formula yang tepat untuk menuntaskan problematika tenaga non-ASN di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya