Catatan Dahlan Iskan soal UU Cipta Kerja: Jalan Pintas

Catatan Dahlan Iskan soal UU Cipta Kerja: Jalan Pintas - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - APA yang sebenarnya terjadi? Yang membuat Perppu Cipta Kerja diributkan sekarang ini? Satu pihak bilang: Perppu sudah sah. Sudah bisa jadi UU.

Lain pihak bilang: Perppu belum sah. Belum pernah disahkan oleh DPR menjadi UU. Yang lain lagi bilang: kenapa pemerintah tidak menjalankan saja putusan Mahkamah Konstitusi?

Dengan cara memperbaiki UU Omnibus Cipta Kerja seperti yang diminta oleh MK? Mengapa justru mengeluarkan Perppu?

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal kejuaraan dunia F1 H2O: Wisata Abu

Anda sudah tahu: UU Cipta Kerja, melahirkan kehebohan yang luar biasa. Sejak sebelum dibahas sampai sesudah disahkan DPR.

Lalu ada yang menggugat ke MK. Putusan MK pun Anda sudah tahu. Secara formil proses legislasi UU Ciptaker dianggap bermasalah. Maka UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Lalu diberi waktu memperbaiki prosesnya. Selama dua tahun sejak putusan.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Geothermal

"Artinya, kalau dalam dua tahun tidak ada perbaikan, UU Ciptaker menjadi bertentangan dengan UUD 1945," ujar Prof Dr Denny Indrayana yang kini tinggal di Australia.

Putusan terkait UU Ciptaker, kata Prof Denny, adalah uji formil pertama yang dikabulkan dalam sejarah MK.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Corporate University: Corpu Inspirasi

"Dengan uji formil, MK tidak menyoal isi pasal (materiil), tetapi lebih ke arah prosedur pembuatan UU-nya. Termasuk  minimnya partisipasi publik", katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya