Catatan Dahlan Iskan soal UU Cipta Kerja: Jalan Pintas

Catatan Dahlan Iskan soal UU Cipta Kerja: Jalan Pintas - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Nah, kata Prof Denny, putusan MK inilah yang dilanggar presiden dengan jalan pintas menerbitkan Perppu.

"Sekarang Perppu Ciptaker tidak mendapatkan persetujuan DPR, sehingga seharusnya dicabut," katanya.

Tentu pemerintah berada dalam dilema. Inginnya UU Cipta Kerja itu segera berlaku. Tapi dengan putusan MK itu jadi terhambat. Padahal maksud mempercepat penyelesaian UU Cipta Kerja dulu agar pemerintah segera punya senjata ampuh.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal kejuaraan dunia F1 H2O: Wisata Abu

DPR-pun waktu itu mendukung total. Bentuk dukungan DPR itu tidak kepalang tanggung: tanpa harus dibahas mendalam.

Memang UU itu cepat disahkan. Kilat. Tidak disangka ternyata  justru ''mbendhol mburi'': ada masalah setelah itu. Akhirnya justru berlarut-larut. Sampai ke MK segala.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Geothermal

Problem besar pemerintah setelah putusan MK itu: akan pilih jalan yang mana. Pilih memperbaiki UU tersebut atau ada jalan pintas yang lain lagi.

Memperbaiki UU memakan waktu panjang. Lewat DPR lagi. Perlu biaya besar lagi. Lalu terlihatlah jalan pintas itu: Perppu. Pemerintah menerbitkan peraturan pengganti UU.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Corporate University: Corpu Inspirasi

Tanpa Perppu itu berarti terjadi kekosongan UU: yang sudah disahkan belum boleh berlaku, kalau mau diperbaiki akan sangat lama lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya