Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022 Terbit, Honorer Jangan Sampai Salah Isi

Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022 Terbit, Honorer Jangan Sampai Salah Isi - GenPI.co
Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022 Terbit, Honorer Jangan Sampai Salah Isi - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Jadwal terbaru tahapan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK guru 2022 akhirnya resmi diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat dengan Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret 2023 ini ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Surat resmi BKN itu terbit, setelah Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat pengumuman Nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tertanggal 1 Maret 2023 yang berisi tentang pembatalan penempatan pelamar prioritas satu (P1) pada seleksi PPPK guru 2022.

BACA JUGA:  Nasib Guru Honorer Lulus PG PPPK Tak Direspons Gubernur, Ketua DPD RI Turun Tangan

BKN yang diwakili Bima Haria Wibisana dalam suratnya mengatakan mengeluarkan jadwal terbaru.

Hal tersebut berkenaan dengan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi.

BACA JUGA:  Mendadak Penempatan 3.043 P1 PPPK 2022 Dibatalkan Pemerintah, Kok Begitu?

"Dengan adanya surat ini, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian," jelas Bima Haria Wibisana.

Sementara lain, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen membenarkan bahwa telah terbit penyesuaian jadwal PPPK guru 2022.

BACA JUGA:  Pengumuman PPPK Guru 2022 di Depan Mata, BKN Beber ini

"Setelah hasil seleksi diumumkan, seluruh peserta seleksi PPPK Guru 2022, baik P1, P2, P3, dan P4 diberikan kesempatan untuk menyanggah. Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan menyanggah," ungkap Suharmen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya