Honorer Bakal Makin Kecewa Skenario MenPAN-RB Azwar Anas, Simak Isi Suratnya

Honorer Bakal Makin Kecewa Skenario MenPAN-RB Azwar Anas, Simak Isi Suratnya - GenPI.co
Honorer Bakal Makin Kecewa Skenario MenPAN-RB Azwar Anas, Simak Isi Suratnya - MenPAN-RB Azwar Anas - Foto: Humas KemenPAN-RB

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN:

1. Instansi Pusat

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

BACA JUGA:  PPPK Guru 2022 Bakal Kecewa Tidak Dapat THR, Gaji 13 Jadi Harapan

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;

c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;

BACA JUGA:  Seleksi PPPK Guru 2022 Masuk Sesi Tahap Jawab Sanggah, Honorer Simak Baik-baik

d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan

BACA JUGA:  Manfaat Air Rebusan Jahe Campur Madu untuk Kesehatan, Bikin Kolesterol Ambrol

f. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya