Berzina, 2 Orang di Banda Aceh Dieksekusi Hukuman Cambuk

Berzina, 2 Orang di Banda Aceh Dieksekusi Hukuman Cambuk - GenPI.co
Pasangan tak resmi berinisial HE dan EV yang merupakan terpidana pelaku jarimah ikhtilat atau zina di Aceh mendapat hukuman cambuk. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Isnawati mengatakan istri dari HE melakukan penggerebekan terhadap kedua terpidana itu saat sedang zina.

“Semoga eksekusi yang dilakukan bisa menjadi pembelaran supaya tak melanggar syariat Islam,” ucapnya. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya