
"Apakah masih bisa dijadikan rujukan untuk seleksi PPPK guru 2023 atau akan diganti baru?" ujar Nunuk Suryani.
Menurut Nunuk Suryani, jika dibuat PermenPAN-RB baru, otomatis waktunya akan lebih panjang, sehingga memengaruhi jadwal rekrutmen.
"Kalau dibuat PermenPAN-RB baru lagi akan makan waktu panjang. Saya diinformasikan seleksinya dibuka Oktober dan itu terlalu lama," ungkap Nunuk Suryani.
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Beri Peringatan Tegas Soal Usul Formasi CPNS & PPPK 2023
Oleh sebab itu, kata Nunuk Suryani, untuk mempercepat rekrutmen PPPK 2023, maka PermenPAN-RB 20/2022 tidak diubah.
Dirjen Nunuk Suryani pun membocorkan tiga mekanisme seleksi PPPK guru 2023:
1. Seleksi penempatan guru lulus PG atau P1
BACA JUGA: Alhamdulillah, Setengah Juta Honorer Sudah Menjadi Guru ASN PPPK
Penempatan guru yang telah lulus PG pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Pesertanya adalah guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021, yaitu honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
2. Seleksi kesesuaian/verifikasi
BACA JUGA: 5 Manfaat Makan Bawang Putih Mentah, Bikin Kolesterol Rontok dan Jantung Sehat
Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan di mana kompetensi profesional pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News