DPR RI Tegur BPOM: Kental Manis Produk untuk Topping, Bukan Sebagai Susu

DPR RI Tegur BPOM: Kental Manis Produk untuk Topping, Bukan Sebagai Susu - GenPI.co
DPR RI tegur BPOM bahwa kental manis produk untuk topping dan bukan sebagai susu. Foto: Antara

GenPI.co - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Irma Suryani Chaniago menegur Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai aturan penamaan kental manis yang tidak menggunakan kata susu.

Hal itu disampaikan Irma untuk membantah pernyataan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menyebut kental manis sebagai susu.

Dia menegaskan, komisi IX DPR RI telah menetapkan kental manis adalah produk yang digunakan untuk topping.

BACA JUGA:  Keras, Anggota DPR Irma Suryani Chaniago Minta IDI Bubar Saja

"Kami sudah sepakat di Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang namanya kental manis itu bukan susu. Ibu Irma mungkin lupa kalau di komisi IX sepakat untuk tidak mengatakan bahwa penyebutannya hanya kental manis saja," ujar Irma dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Irma juga menilai pernyataan Rita dapat memicu kesalahpahaman pada masyarakat, terutama pada ibu-ibu yang minim akses informasi dan edukasi.

BACA JUGA:  Ade Irma Suryani, Korban Termuda Sejarah Kelam G30S/PKI

"karena kalau ibu Rita berstatement seperti itu akan terjadi kesalahpahaman lagi. Nanti di ibu-ibu masih tetap mengatakan bahwa ada kandungan susu di situ. Nah ini enggak boleh," kata Irma.

Senada dengan Politikus Partai Nasional Demokrat tersebut, Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu & Anak, dr. Lovely Daisy, MKM., menyatakan penyebutan kental manis di masyarakat yang harus segera diperbaiki.

"Sepertinya kalau dari Kemenkes itu sudah jelas ya jadi kental manis itu kita menyebutnya bukan susu kental manis, tapi hanya kental manis saja. Mungkin nanti penyebutan di masyarakat ini yang harus diperbaiki," tutur Daisy.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya