Ketahui Hukumnya Menonton Video Syur Saat Puasa, Batal apa Tidak?

Ketahui Hukumnya Menonton Video Syur Saat Puasa, Batal apa Tidak? - GenPI.co
Ilustrasi menonton video. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Tidak hanya menahan diri dari haus dan lapar, puasa juga menuntut umat Islam untuk dapat menahan hawa nafsu. Salah satunya adalah dengan tidak melakukan hubungan suami istri saat puasa.

Namun, apakah hanya dengan menonton video porno saja tanpa diikuti dengan nafsu dapat pula membatalkan puasa?

Menurut Malikiyah dan Hanbaliyah adalah jika tindakan melihatnya dilakukan dalam suatu tempo waktu sehingga mengakibatkan dia keluar mani itu dapat membatalkan puasa.

BACA JUGA:  Pakar Bagikan Tips Pilih Olahraga yang Tepat saat Puasa Ramadan

Dilansir dari Islami.co, Allah SWT berfirman dalam Q. S. An-Nur: 30-31, perintah kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluannya.

Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas sebagai perintah sekaligus larangan untuk orang-orang yang beriman.

BACA JUGA:  Tips Puasa Ramadan untuk Penderita Jantung, Hindari Makanan Bersantan!

Lebih jauh, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari disebutkan:

إِنَّاللَّهَكَتَبَعَلَىابْنِآدَ مَحَظَّهُمِنَالزِّنَا،أَدْرَكَ ذَلِكَلاَمَحَالَةَ،فَزِنَاالعَ يْنِالنَّظَرُ،وَزِنَااللِّسَ انِالمَنْطِقُ،وَالنَّفْسُتَمَ نَّىوَتَشْتَهِي،وَالفَرْجُيُصَ دِّقُذَلِكَكُلَّهُوَيُكَذِّبُ هُ

BACA JUGA:  Tips dari Dokter Cara Sikat Gigi yang Benar saat Puasa Ramadan

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu adalah Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya