Kemenkumham Tegaskan Tak Ada Kampung Warga Negara Asing di Bali

Kemenkumham Tegaskan Tak Ada Kampung Warga Negara Asing di Bali - GenPI.co
Kemenkumham memberikan penjelasan mengenai kabar adanya kampung khusus warga negara asing di Bali. (Foto: ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Bali)

Dia menyebut sejak Januari 2023 hingga 25 Maret 2023 ini imigrasi telah melakukan deportasi terhadap 76 WNA yang melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran di antaranya tinggal melebihi masa berlaku visa, penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran hukum lain,” ucapnya. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya