
Dia menyebut sejak Januari 2023 hingga 25 Maret 2023 ini imigrasi telah melakukan deportasi terhadap 76 WNA yang melakukan pelanggaran.
“Pelanggaran di antaranya tinggal melebihi masa berlaku visa, penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran hukum lain,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News