Catatan Dahlan Iskan soal Sri Mulyani: Jaga Dara

Catatan Dahlan Iskan soal Sri Mulyani: Jaga Dara - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Disway

Tanpa dibuka kesempatan PK Sengkon dan Karta tidak akan bisa bebas. Sengkon dan Karta menjadi pijakan lahirnya aturan PK.

Berdasar putusan PK, eksporter dan importer emas itu secara hukum tidak bersalah. Tapi catatan di PPATK terus hidup: ada transaksi keuangan mencurigakan (TKM) sebesar Rp 189 triliun.

Transaksi itu benar-benar ada. Segitu. Besar sekali. Dan benar, mencurigakan. Lalu ditangani Jaga Dara. Sampai di pengadilan. Kandas.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Donald Trump: Lalu Playboy

Tiga Dara belum menyerah. Dicarilah jalan upaya di luar hukum: periksa sisi pajaknya. Ditemukanlah, dari transaksi tersebut, kekurangan bayar pajak Rp 20 miliar. Ditagih. Dapat Rp 20 miliar.

Kok hanya Rp 20 miliar? Kan transaksinya sampai Rp 189 triliun? Pajak pendapatan hanya bisa dipungut dari jumlah laba yang diperoleh. Bukan dari omzet.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Piala Dunia U-20 2023: Setengah Tiang

Apalagi dari nilai transaksi. Rp 189 triliun tersebut adalah nilai transaksi. Bukan omzet. Apalagi laba.

Perusuh yang kebetulan pedagang emas pasti tahu: persentase laba emas itu kecil sekali. Antara 0,5 sampai 0,7 persen. Tolong dihitung, berapa labanya seandainya pun Rp 189 triliun itu adalah omzet.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Sri Mulyani: Pojokan Sri

Lalu pajaknya hanya sekian persennya lagi dari laba itu. Jatuhnya sangat jauh dari angka transaksi. Tapi bisa mengejar Rp 20 miliar juga lumayan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya