Polres Karimun Gagalkan Upaya Penyelundupan Calon PMI Ilegal

Polres Karimun Gagalkan Upaya Penyelundupan Calon PMI Ilegal - GenPI.co
Polres Karimun menangkap tiga pelaku penyelundup calon Pekerja Migran Indonesia ilegal ke Malaysia. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Karimun)

Kemudian ada uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017. Ancaman hukumannya 10 penjara,” ucapnya. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya