
Kemudian ada uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017. Ancaman hukumannya 10 penjara,” ucapnya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News