Kemudian uang tunai sebesar Rp 64 juta dan sisik trenggiling dengan berat 67,8 kilogram.
“Para tersangka disangkakan Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” ucapnya. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News