Penyelundupan 67,8 kg Sisik Trenggiling dari Jawa Barat dan Banten Digagalkan

Penyelundupan 67,8 kg Sisik Trenggiling dari Jawa Barat dan Banten Digagalkan - GenPI.co
Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 67,8 kilogram sisik trenggiling dari Jawa Barat dan Banten. (Foto: ANTARA/Azmi)

GenPI.co - Polresta Bandara Soetta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 67,8 kilogram sisik trenggiling dari Jawa Barat dan Banten.

Adapun tiga orang pelaku yang ditahan yakni inisial ASH, warga negara Mesir dan dua WNI inisial AT (41) serta AS (43).

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan otak dari tindak pidana penyelundupan sisik satwa dilindungi ini merupakan warga negara asing asal Mesir.

BACA JUGA:  Ini Dia Fakta Unik Trenggiling, Hewan Langka Indonesia yang Terancam Punah

“Tiga pelaku berhasil diringkus di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/4).

Dari hasil pemeriksaan, mereka telah melakukan aksi penyelundupan ini lebih dari tiga bulan.

BACA JUGA:  Polres Karimun Gagalkan Upaya Penyelundupan Calon PMI Ilegal

Mereka memperjualbelikan sisik trenggiling dengan memanfaatkan media sosial dan harga yang dipatok cukup tinggi.

“Trenggiling yang diselundupkan dari Jawa Barat dan Banten,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 270 Kg dari Malaysia

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya lima handphone, dua buku tabungan, kartu ATM, timbangan digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya