Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beber Soal Honorer Jadi PPPK: Pengangkatan Bersifat Otomatis

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beber Soal Honorer Jadi PPPK: Pengangkatan Bersifat Otomatis - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beber Soal Honorer Jadi PPPK: Pengangkatan Bersifat Otomatis. Foto: JPNN/GenPI.co

"Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PAN-RB," sambungnya.

Menurut Junimart Girsang, hal tersebut karena mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah.

Junimart Girsang pun menyampaikan sejumlah catatan dari Komisi II DPR kepada MenPAN-RB terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK.

BACA JUGA:  Pemerintah Bahas Tunjangan Hari Tua, PPPK Bisa Semringah

1. Komisi II DPR meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer.

2. Tidak ada pengurangan honor tenaga honorer yang diterima saat ini.

BACA JUGA:  Jangan Salah! Ini 10 Dokumen Usulan Penetapan NIP PPPK Guru 2022

3. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait masalah tenaga honorer perlu menghindari adanya pembengkakan anggaran.

4. Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Daun Bawang Ternyata Dahsyat, Bikin Kolesterol Ambrol

"Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," kata Junimart Girsang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya