Honorer Satpol PP Angkat Bicara, Tuntut Amanat dalam UU 23 Tahun 2014

Honorer Satpol PP Angkat Bicara, Tuntut Amanat dalam UU 23 Tahun 2014 - GenPI.co
Honorer Satpol PP Angkat Bicara, Tuntut Amanat dalam UU 23 Tahun 2014 - ilustrasi Sekjen Pena 98 Adian Napitupulu dan Satpol PP (Foto: Aristo/JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Sekretaris Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Joko Laksono blak-blakan menuntut hak yang sudah dibuat regulasinya oleh legislatif dan eksekutif di dalam UU 23 Tahun 2014 Pasal 256.

Menurut Joko Laksono, bahwa kawan-kawan Satpol PP sampai saat ini masih tetap honorer, tak tahu kapan diangkat PNS.

Sementara itu, kata Joko Laksono, informasi yang ramai berkembang di media sosial bahwa Pol PP akan dialihkan ke PPPK.

BACA JUGA:  Risiko Guru Honorer Lulus PPPK 2022 Jika Mengundurkan Diri, BKN: NIK Diblokir

"Pak Junimart Girsang mengatakan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), harus direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang," kata Joko Laksono.

Menurut Joko Laksono, pengangkatan itu kepada seluruh honorer, baik itu tenaga kebersihan atau office boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP), serta tenaga honorer lainnya juga masuk daftar.

BACA JUGA:  Honorer Lulus PPPK Guru 2022 yang Mengundurkan Diri Akan Kena Sanksi Berat

"Honorer Satpol PP tidak menuntut diangkat menjadi PNS. Namun, kami sebagai warga negara Indonesia menuntut hak yang sudah dibuat regulasinya oleh legislatif dan ekeskutif di dalam UU 23 Tahun 2014 Pasal 256," jelas Joko Laksono.

Joko Laksono menilai, bahwa jabatan Satpol PP sama pentingnya dengan guru dan kesehatan. Satpol PP adalah salah satu dari urusan pemerintahan wajib bidang Tibumtranmas.

BACA JUGA:  Benarkah Menelan Cairan Pria Memiliki Manfaat untuk Kesehatan? Simak ini

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK harus sudah terealisasi paling lambat 28 November 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya