Pemkot Pekalongan juga telah menyampaikan sosialisasi mengenai aturan tersebut kepada masyarakat.
“Jadi balon udara itu harus diikat tali dan ditambatkan,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News