Pekalongan Keluarkan Larangan Terbangkan Balon Udara Secara Liar

Pekalongan Keluarkan Larangan Terbangkan Balon Udara Secara Liar - GenPI.co
Warga Kota Pekalongan, Jawa Tengah dilarang untuk melepaskan atau menerbangkan balon udara secara liar. (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Pekalongan.)

GenPI.co - Warga Kota Pekalongan, Jawa Tengah dilarang untuk melepaskan atau menerbangkan balon udara secara liar karena bisa mengganggu jalur penerbangan.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekalongan Sahlan mengatakan pelepasan balon udara secara liar juga membahayakan keselamatan.

Dia mengimbau untuk warga yang ingin menerbangkan balon udara supaya mengikuti lomba.

BACA JUGA:  Pemkot Pekalongan Izinkan Salat Idulfitri di Lapangan Mataram pada Jumat

“Balon udara harus ditambatkan, tidak boleh dilepas ke udara secara liar,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/4).

Penerbangan balon udara ini pun telah ada aturannya yakni Permenhub nomor 40 tahun 2018 mengenai Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

BACA JUGA:  Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet Banjarnegara Dibawa ke Pekalongan

Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan supaya balon udara tidak dilpeaskan secara luar ke udara. Tetapi harus ditambatkan.

Kepala Bidang Pariwisata Retno Purnomo mengatakan jalur penerbangan di wilayah udara pantura merupakan yang tersibuk nomor dua di dunia.

BACA JUGA:  Cantiknya Kakak Fairuz A Rafiq Kini Jadi Bupati Pekalongan

Retno menyampaikan dalam Permenhub itu pun telah diatur mengenai ketinggian balon udara, lokasi penambatan serta waktu penambatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya