Sebagian Honorer Sudah Menerima SK PPPK, Nakes Bahagia, Guru Cenat-Cenut

Sebagian Honorer Sudah Menerima SK PPPK, Nakes Bahagia, Guru Cenat-Cenut - GenPI.co
Sebagian Honorer Sudah Menerima SK PPPK, Nakes Bahagia, Guru Cenat-Cenut. Ilustrasi honorer. Foto: Dok/AIrfan Anshori/Antara

GenPI.co - Sebagian honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK 2022 bersukacita, tetapi sebagian lainnya berduka.

Pasalnya, honorer tenaga kesehatan (nakes) yang lulus seleksi PPPK 2022, sejak Rabu (3/5/2023) ternyata sebagian sudah menerima SK PPPK.

Hal tersebut merupakan tanda mereka sudah resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan bulan depan mendapatkan gaji baru sebagai PPPK.

BACA JUGA:  KemenPAN-RB Beber Kepastian Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Sebaliknya, kabar duka masih menyelimuti honorer tenaga guru yang lulus seleksi PPPK 2022, mereka belum mendapatkan kepastian menerima SK PPPK.

Hal tersebut diungkapkan pengurus pusat Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Nuriah, S. Pd., kepada JPNN, Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA:  Menag Yaqut Cholil Qoumas Tegas, PNS dan PPPK Jangan Ikut-ikutan

"Senang melihat kawan-kawan honorer nakes sudah menerima SK PPPK," kata Nuriah, S. Pd.

Menurut Nuriah, bahwa di Kabupaten Bogor, honorer nakes-nya dikontrak lima tahun, terhitung 1 April 2023 sampai 31 Maret 2028.

BACA JUGA:  Khasiat Daun Kari untuk Kesehatan, Manfaatnya Tak Bisa Disepelekan

"Paling menggembirakan lagi, mereka diberikan rapelan dua bulan (April dan Mei)," jelas Nuriah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya